January18 , 2025

Bisnis Jual Beli Bayi Sejak 2010, Pemilik Rumah Bersalin di Jogja Ditangkap

Berita Terkait

Waspadai Cuaca Ekstrem 3 Hari ke Depan, Ini Prakiraan Cuaca Jogja Sabtu 11 Januari 2025

Jogja.co, JOGJA -- Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan...

Hujan Ringan-Sedang Berpotensi Terjadi di Jogja Jumat 10 Januari 2025

Jogja.co, JOGJA -- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Tetangga Terganggu, Satpol PP Kota Jogja Tertibkan Kos Putri Tanpa Papan Nama

Jogja.co, JOGJA --Satpol PP Kota Yogyakarta melaksanakan penertiban terhadap...

Lahan Sawah di Semanu Gunungkidul Amblas Jadi Sinkhole Sedalam 4 Meter

Jogja.co, Gunungkidul -- Sebuah area persawahan di Semanu, Gunungkidul,...

Hujan Ringan di Sore Hari, Ini Prakiraan Cuaca di Jogja Hari ini, Kamis 9 Januari 2025

Jogja.co, JOGJA -- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Bagikan

Jogja.co, JOGJA –Seorang pemilik rumah bersalin di Yogyakarta yang dikenal dengan inisial DM (77) ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam praktik jual beli bayi secara ilegal. DM bekerja sama dengan pegawainya, JE (44), untuk menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2010.

“DM berperan sebagai pengatur proses jual beli bayi dengan calon pembeli dan orang tua bayi, sedangkan JE bertugas merawat bayi sebelum diserahkan,” ungkap Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi dalam konferensi pers di Sleman, Kamis (12/12/2024).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai praktik perdagangan bayi di rumah bersalin DM yang terletak di Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Pada Rabu (4/12/2024), polisi menangkap kedua tersangka bersama seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang akan dijual.

Dalam praktiknya, harga bayi yang dijual berkisar antara Rp 55 juta hingga Rp 85 juta, tergantung pada jenis kelamin.

“Bayi perempuan dihargai antara Rp 55 juta hingga Rp 65 juta, sedangkan bayi laki-laki antara Rp 65 juta hingga Rp 85 juta. Transaksi ini dilakukan dengan dalih pembayaran biaya persalinan,” jelas Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa DM dan JE telah menjual 66 bayi ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk Papua, NTT, Bali, dan Surabaya. Data menunjukkan bahwa 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin telah diperdagangkan.

“Orang tua bayi memang berniat untuk menjual, namun DM dan JE berperan sebagai perantara untuk menghubungkan mereka dengan calon adopter,” tambah Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko.

DM diketahui mengelola rumah bersalin tersebut sebagai kedok untuk menjalankan bisnis ilegal ini. Sementara itu, JE ternyata adalah residivis dalam kasus serupa pada tahun 2020 dan pernah menjalani hukuman 10 bulan penjara.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.

Sumber https://www.instagram.com/p/DDem-jeyG0U/ | foto ilustrasi

spot_img