Jogja.co, JOGJA –Satpol PP Kota Yogyakarta melaksanakan penertiban terhadap sebuah kos putri di Umbulharjo pada hari Selasa, 7 Januari. Tindakan ini diambil setelah menerima laporan dari warga setempat yang merasa terganggu oleh aktivitas di kos tersebut.
Salah satu keluhan yang disampaikan adalah mengenai pengemudi ojek online yang sering mengalami kesulitan dalam menemukan alamat karena tidak adanya papan nama kos. Masalah ini telah berlangsung sejak tahun 2022.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menjelaskan dalam keterangan tertulis pada Rabu, 8 Januari, bahwa pemilik kos telah dipanggil dan diberikan arahan untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan.
Beberapa kewajiban yang belum dilaksanakan oleh kos putri tersebut meliputi pemasangan papan nama dan perizinan operasional yang masih dalam tahap proses.
Octo menyatakan bahwa pemilik kos telah berkomitmen untuk segera mengurus izin penyelenggaraan pondokan, memasang papan nama, serta menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.
“Kami akan melakukan inspeksi ulang pada tanggal 21 Januari untuk memastikan bahwa kewajiban ini telah dipenuhi,” tambahnya.
Sumber https://www.instagram.com/p/DEj3roLTliV/ | foto Pemkot Jogja