January18 , 2025

Penemuan Mayat Wanita di Sebuah Gudang di Bantul, Suami Korban Jadi Tersangka

Berita Terkait

Waspadai Cuaca Ekstrem 3 Hari ke Depan, Ini Prakiraan Cuaca Jogja Sabtu 11 Januari 2025

Jogja.co, JOGJA -- Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan...

Hujan Ringan-Sedang Berpotensi Terjadi di Jogja Jumat 10 Januari 2025

Jogja.co, JOGJA -- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Tetangga Terganggu, Satpol PP Kota Jogja Tertibkan Kos Putri Tanpa Papan Nama

Jogja.co, JOGJA --Satpol PP Kota Yogyakarta melaksanakan penertiban terhadap...

Lahan Sawah di Semanu Gunungkidul Amblas Jadi Sinkhole Sedalam 4 Meter

Jogja.co, Gunungkidul -- Sebuah area persawahan di Semanu, Gunungkidul,...

Hujan Ringan di Sore Hari, Ini Prakiraan Cuaca di Jogja Hari ini, Kamis 9 Januari 2025

Jogja.co, JOGJA -- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Bagikan

Jogja.co, BANTUL — Polisi telah menetapkan AM sebagai tersangka dalam kasus penemuan jenazah seorang perempuan berinisial RM (21) di sebuah gudang ekspedisi di Pleret, Bantul. Pernyataan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, melalui keterangan tertulis pada hari Senin (9/12).

“Pelaku (AM) adalah suami dari korban. Ia telah diamankan terkait dengan tindak pidana pembunuhan,” jelas Jeffry saat dihubungi oleh Pandangan Jogja.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan AM sempat terlibat pertengkaran di lokasi gudang ekspedisi tersebut. Dua saksi yang berada di tempat kejadian mengaku mendengar suara benturan dan rintihan dari korban, namun mereka mengira itu adalah masalah rumah tangga biasa sehingga memilih untuk meninggalkan lokasi.

“Setelah penangkapan dan interogasi awal, AM mengakui perbuatannya,” ungkap Jeffry.

Jeffry juga menambahkan bahwa pada hari kejadian, AM sedang beristirahat di gudang ekspedisi setelah mengonsumsi minuman beralkohol. Saat ini, polisi masih menyelidiki penyebab keributan antara AM dan korban. Karena tindakannya, AM terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan.

Sumber https://www.instagram.com/p/DDWodOvvv68/ | foto Polres Bantul

spot_img