October13 , 2025

Naik 6,5 Persen, UMP DIY 2025 Ditetapkan Jadi Rp 2,26 Juta

Berita Terkait

KUSTOMFEST 2025: “MADCHINIST” Menjadi Peryaan untuk Kegilaan Para Builder

Memasuki bulan Oktober, Yogyakarta kembali bersiap menjadi pusat perhatian...

SOPHIE Rilis Ulang Lagu Legendaris Kenangan Menyakitkan dengan Aransemen Baru

Salah satu ikon musik alternatif Jogja, SOPHIE, kembali hadir...

Biennale Jogja 18 Resmi Dimulai, Angkat Tema “KAWRUH: Tanah Lelaku”

Asana Bina Seni 2025: Prāṇaning Boro Biennale Jogja kembali hadir...

Bagikan

Jogja.co, JOGJA — Pemda DIY secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY untuk tahun 2025 sebesar Rp 2.264.080,95. Kenaikan ini mencapai 6,5 persen atau Rp 138.183,34 dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 2.125.897,61.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menjelaskan bahwa penetapan UMP dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY yang melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.

“Kenaikan ini didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Kabupaten/Kota se-DIY, serta merujuk pada amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023,” ungkap Beny saat mengumumkan kenaikan tersebut pada Rabu (11/12/2024).

Kenaikan UMSP untuk Empat Sektor

Selain menetapkan UMP, Pemda DIY juga mengumumkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor tertentu dengan kenaikan yang bervariasi. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024.

Berikut adalah rincian kenaikan UMSP 2025:

1. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makanan:
– Skala besar: Rp 2.311.913,65 (naik 8,75 persen).
– Skala menengah: Rp 2.308.724,80.
– Skala kecil: Rp 2.306.598,91.

2. Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp 2.291.717,62 (naik 7,8 persen).

3. Sektor Informasi dan Komunikasi: Rp 2.291.717,62 (naik 7,8 persen).

4. Sektor Konstruksi: Rp 2.285.339,93 (naik 7,5 persen).

Penetapan UMSP dilakukan melalui kesepakatan yang dicapai oleh Dewan Pengupahan DIY berdasarkan analisis akademis yang komprehensif, ungkapnya.

Setelah penetapan UMP dan UMSP di tingkat Provinsi, Pemerintah Daerah DIY akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota akan menyampaikan rekomendasi melalui Bupati atau Walikota, dan diharapkan dapat diumumkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2024.

“Kami berharap penyesuaian upah ini dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi para pekerja, tanpa mengabaikan kemampuan perusahaan,” tutupnya. [jogjainfo]