Kulon Probo — Polres Kulon Progo berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan ET (44), seorang pegawai BUMDes Binangun Cipta Makmur Sidomulyo, Pengasih. ET diduga terlibat dalam kredit fiktif, mark up pinjaman, dan penggelapan tabungan nasabah, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,05 miliar.
Menurut AKP Sarjoko, Kasi Humas Polres Kulon Progo, tersangka sudah melakukan tindakan korupsi ini sejak 2015 hingga 2021.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ET yang bertugas di pelayanan BUMDes telah melakukan berbagai penipuan dalam pengajuan kredit dan pengelolaan dana nasabah.
BUMDes ini memiliki modal awal dari APBD sebesar Rp 686.286.000 dan mendapatkan tambahan modal dari APBD dan Dana Desa.
Pada awal Februari 2022, terungkap ada 200 nasabah yang bermasalah, dan setelah klarifikasi, ditemukan bahwa ET melakukan pengajuan kredit fiktif dan penggelapan dana. Uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk membeli rumah dan mobil.
Polisi juga menyita uang tunai dari tersangka. AKP Sarjoko mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap praktik mencurigakan dalam transaksi keuangan dan melaporkan dugaan korupsi. Saat ini, tersangka masih diperiksa untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini. (ig jogjainfo | foto Polres Kulonprogo)