October10 , 2025

Kredit Fiktif dan Mark Up Pinjaman oleh Oknum BUMDes, Kerugian Mencapai Rp 1,05 miliar

Berita Terkait

KUSTOMFEST 2025: “MADCHINIST” Menjadi Peryaan untuk Kegilaan Para Builder

Memasuki bulan Oktober, Yogyakarta kembali bersiap menjadi pusat perhatian...

SOPHIE Rilis Ulang Lagu Legendaris Kenangan Menyakitkan dengan Aransemen Baru

Salah satu ikon musik alternatif Jogja, SOPHIE, kembali hadir...

Biennale Jogja 18 Resmi Dimulai, Angkat Tema “KAWRUH: Tanah Lelaku”

Asana Bina Seni 2025: Prāṇaning Boro Biennale Jogja kembali hadir...

Bagikan

Kulon Probo — Polres Kulon Progo berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan ET (44), seorang pegawai BUMDes Binangun Cipta Makmur Sidomulyo, Pengasih. ET diduga terlibat dalam kredit fiktif, mark up pinjaman, dan penggelapan tabungan nasabah, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,05 miliar.

Menurut AKP Sarjoko, Kasi Humas Polres Kulon Progo, tersangka sudah melakukan tindakan korupsi ini sejak 2015 hingga 2021.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ET yang bertugas di pelayanan BUMDes telah melakukan berbagai penipuan dalam pengajuan kredit dan pengelolaan dana nasabah.

BUMDes ini memiliki modal awal dari APBD sebesar Rp 686.286.000 dan mendapatkan tambahan modal dari APBD dan Dana Desa.

Pada awal Februari 2022, terungkap ada 200 nasabah yang bermasalah, dan setelah klarifikasi, ditemukan bahwa ET melakukan pengajuan kredit fiktif dan penggelapan dana. Uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk membeli rumah dan mobil.

Polisi juga menyita uang tunai dari tersangka. AKP Sarjoko mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap praktik mencurigakan dalam transaksi keuangan dan melaporkan dugaan korupsi. Saat ini, tersangka masih diperiksa untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini. (ig jogjainfo | foto Polres Kulonprogo)