Jogja.co, BANTUL — Polisi telah menetapkan AM sebagai tersangka dalam kasus penemuan jenazah seorang perempuan berinisial RM (21) di sebuah gudang ekspedisi di Pleret, Bantul. Pernyataan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, melalui keterangan tertulis pada hari Senin (9/12).
“Pelaku (AM) adalah suami dari korban. Ia telah diamankan terkait dengan tindak pidana pembunuhan,” jelas Jeffry saat dihubungi oleh Pandangan Jogja.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan AM sempat terlibat pertengkaran di lokasi gudang ekspedisi tersebut. Dua saksi yang berada di tempat kejadian mengaku mendengar suara benturan dan rintihan dari korban, namun mereka mengira itu adalah masalah rumah tangga biasa sehingga memilih untuk meninggalkan lokasi.
“Setelah penangkapan dan interogasi awal, AM mengakui perbuatannya,” ungkap Jeffry.
Jeffry juga menambahkan bahwa pada hari kejadian, AM sedang beristirahat di gudang ekspedisi setelah mengonsumsi minuman beralkohol. Saat ini, polisi masih menyelidiki penyebab keributan antara AM dan korban. Karena tindakannya, AM terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan.
Sumber https://www.instagram.com/p/DDWodOvvv68/ | foto Polres Bantul